Sabtu, 24 November 2018

#1 Macam – Macam Kekuasaan Negara


Negara merupakan organisasi kekuasaan sehingga dipastikan negara mempunyai kekuasaaan. Pengertian kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur rakyat mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Macam – macam kekuasaan negara diungkapkan oleh pakar berikut.

a.     Kekuasaaan Negara Menurut John Locke
        John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga
        macam, yaitu :
1)    Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang – undang.
2)    Kekuasan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang – undang.
3)    Kekuasaan federatif adalah ekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.



    b.     Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
     Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga
     macam (trias politikaantara lain :
           1)    Keuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atu membentuk undang – undnag.
           2)    Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang.
           3)    Kekuasaan yudikatif  adalah kekuasaan mempertahankan dan mengadili pelanggaran UU




Tidak ada komentar:

Posting Komentar