Negara merupakan
organisasi kekuasaan sehingga dipastikan negara mempunyai kekuasaaan. Pengertian
kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur rakyat mencapai
keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Macam – macam kekuasaan negara
diungkapkan oleh pakar berikut.
John Locke
membagi kekuasaan negara menjadi tiga
macam, yaitu :
1)
Kekuasaan
legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang – undang.
2)
Kekuasan
eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang dan mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang – undang.
3)
Kekuasaan
federatif adalah ekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.
Montesquieu
membagi kekuasaan negara menjadi tiga
macam (trias politika) antara lain :
1)
Keuasaan
legislatif adalah kekuasaan membuat atu membentuk undang – undnag.
2)
Kekuasaan
eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang.
3)
Kekuasaan
yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan dan mengadili pelanggaran UU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar