1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif
adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan
ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
2. Kekuasaan Eksekutif,
Kekuasaan eksekutif adalah
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan
Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif
adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif
adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini
dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6. Kekuasaan Moneter,
Kekuasaan moneter adalah
kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam
undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar